BALIKPAPAN CITY – Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kepolisian segera melakukan penahanan.
Edy Mulyadi yang sebelumnya viral, disangkakan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Hal itu membuatnya terancam pasal berlapis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Polri langsung melakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan di Bareskrim Polri," ujarnya, dikutip dari Pikiran Rakyat, Senin, 31 Januari 2022.
Baca Juga: IKN dan Kalimantan Dihina buat Jin Buang Anak, Rhenald Khasali Beberkan Punya Gelar Nama Dayak
Ramadhan menyebut, penahanan dilakukan sebab adanya kesimpulan penyidik melihat dari alasan subjektif dan objektif.
Kedua alasan itu antara lain, alasan subjektif yakni dikhawatirkan Edy Mulyadi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
"Sedangkan alasan objektif ancaman yang ditetapkan tersangka di atas 5 tahun," ungkapnya.
Penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi dilakukan penyidik setelah melalui pemeriksaan terhadap 55 saksi, terdiri dari 37 saksi, dan 18 saksi ahli.