Penerimaan Polri Tahun 2022 untuk Sarjana, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

- 27 Januari 2022, 00:31 WIB
 Informasi penerimaan Polri tahun 2022 untuk sarjana.
Informasi penerimaan Polri tahun 2022 untuk sarjana. /Instagram/@rekrutmen_polri

 

BALIKPAPAN CITY – Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) membuka Penerimaan Polri tahun 2022 untuk sarjana. Penerimaan Polri ini diberi nama Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) bagi lulusan D4, S1, dan S2.

Peminat bisa melihat persyaratan umum dan persyaratan khusus Penerimaan Polri di website resmi www.penerimaan.polri.go.id

Pengumuman Penerimaan Polri tahun 2022 ini dikeluarkan Rabu 25 Januari 2022. Dibuka sejak 26 Januari 2022 sampai 30 Januari 2022.

Baca Juga: Mengenal Pahu Yang Cari Jodoh, Badak Sumatera yang Dirawat BKSDA Kaltim

Masih dari laman yang sama, jumlah peserta didik Penerimaan Polri yang direkrut adalah 100 orang, Sementara pendidikan akan dibuka 8 Maret 2022 sampai 8 September 2022. Durasi pendidikan berlangsung selama 6 bulan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Berikut persyaratan umum seperti terlampir dalam laman resmi penerimaan Polri:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Beriman dan bertakwan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun.
  5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang).
  6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat).
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Sementara persyaratan khusus lebih lengkapnya bisa dilihat langsung di laman resmi tersebut.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Mengaku Punya Alasan Kuat Jika Nanti Dipoligami Irwansyah, Bisa Ikhlas?

Untuk mendaftar penerimaan Polri tahun 2022 ini bisa dilakukan secara online lewat website resmi.  

  1. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website

penerimaan.polri.go.id;

  1. pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami

kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);

  1. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah

terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

  1. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek

dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

  1. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor

registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan

login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan

tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

  1. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
  2. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

Berikut tata cara verifikasi di Polda setempat:

a. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:

b. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;

4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5) copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;

6) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat  dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

7) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;

8) surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

9) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

10) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

11) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

12) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website:

penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

13) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

14) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

15) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

Langkah lebih lengkapnya bisa dilihat di pengumuman Penerimaan Polri tahun 2022 di website resmi penerimaan.polri.go.id. ***

 

 

 

Editor: B Okta Riyanto

Sumber: Penerimaan Polri


Tags

Terkait

Terkini