Penjara di Kediaman Bupati Langkat Dibangun Tanpa Izin, Katanya untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

- 25 Januari 2022, 20:29 WIB
Penjara yang ditemukan di rumah Bupati Langkat.
Penjara yang ditemukan di rumah Bupati Langkat. /PMJ News/Dok Net

BALIKPAPAN CITY – Sel penjara di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ternyata untuk pecandu narkoba.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan setelah Polri menyelidiki untuk apa sel penjara di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan sel penjara manusia di rumah Bupati Langkat non aktif itu digunakan untuk merehabilitasi pengguna narkoba.

Baca Juga: Duduk Perkara Double O Sorong Diamuk Massa hingga Terbakar, 19 Orang Dinyatakan Tewas

"Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan, tempat itu merupakan penampungan untuk orang-orang yang kecanduan narkoba," kata Ramadhan seperti dikutip dari PMJNews, Selasa 25 Januari 2022.

Ahmad Ramadhan menjelaskan, bangunan mirip seperti penjara itu juga digunakan untuk menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Warga yang dikurung dalam kerangkeng itu juga sudah diserahkan ke pihak keluarga.

"Jadi, pihak keluarga menyerahkan ke petugas yang mengelola untuk dilakukan pembinaan tapi dengan membuat surat pernyataan terlebih dahulu," jelasnya.

Tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri. Dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca Juga: Indonesia Buka Wisata Bintan, Batam, Singapura, Travel Bubble Cara Aman Wisata Di Masa Pandemi

Halaman:

Editor: B Okta Riyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini