Update Covid-19: Berau, Bontang, Samarinda, Kukar Masuk Zona Hijau, Balikpapan Bertahan Zona Kuning

- 20 Mei 2022, 20:52 WIB
Suasana penumpang datang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan kian ramai.
Suasana penumpang datang di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan kian ramai. /Tri Widodo/Balikpapan City

BALIKPAPAN CITY - Perkembangan kasus Covid-19 Kaltim kian membaik, yang ditandai makin melandainya kasus di tiap-tiap daerah per Jumat, 20 Mei 2022.

Ada 4 wilayah yang masuk, zona Hijau, yakni Berau, Bontang, Samarinda dan Kukar. Sementara, Balikpapan masih bertahan di zona Kuning, bersama 4 daerah lainnya di Kaltim, yakni: Kutai Barat, Paser, Penajam Paser Utara dan Kutai Timur.

Kabupaten Mahakam Ulu yang sudah sering masuk zona Hijau, pada hari ini kembali ke zona Kuning. Kabupaten termuda di Kaltim ini berubah ke zona Hijau pada Kamis, 19 Mei 2022.

Baca Juga: Apresiasi Kemendikbudristek untuk Kesuksesan Film KKN di Desa Penari

Sementara itu, update kasus Covid-19 di Kaltim per tanggal 20 Mei 2022 pukul 15.00 WITA terjadi penambahan pasien terkonfirmasi positif sebanyak 1 kasus.

Seperti dikutip Balikpapan City dari Data Info Grafis Covid-19 dari Dinkes Kaltim pada hari ini Jumat, 20 Mei 2022, terjadi penambahan 1 kasus terkonfirmasi positif dari Kota Balikpapan. Sedangkan 9 kota dan kabupaten lainnya di Kaltim nihil kasus positif.

Sementara untuk penambahan pasien sembuh Covid-19 Kaltim sebanyak 9 kasus, Berau 1 kasus, Kutai Barat 5 kasus dan
Balikpapan 3 kasus.

Baca Juga: Pembobol ATM Modus Skimming Beraksi Lagi, Bank Rugi Rp1,2 Miliar, Polisi Tangkap Warga Negara Latvia

Sedangkan pasien Covid-19 Kaltim yang masih dirawat hingga saat ini berjumlah 41 kasus. Pasien yang dirawat itu tesebar di Kutai Barat 11 kasus, Kutai Timur 12, Mahakam Ulu 1, Paser 1, Penajam 1, dan Balikpapan 15.

Kebijakan Lepas Masker

Sementara itu, menurut informasi resmi dari covid19.go.id, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, yaitu :

1. Diperbolehkan untuk tidak pakai masker jika di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang. Sedangkan ketika di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap wajib pakai masker.

2. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah vaksinasi lengkap (2 dosis) tidak perlu tes swab PCR/Antigen.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Kasus Tambang Emas Liar Oknum Polisi Briptu HSB Kejahatan Korporasi

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: Dinkes Kaltim


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x