13 Tahun DJ Chantal Dewi Konsumsi Sabu, Polri: Sebulan Rutin Tiga Kali untuk Tambah Stamina

- 18 Maret 2022, 00:43 WIB
Profil Lengkap DJ Chantal Dewi dan Akun Instagramnya
Profil Lengkap DJ Chantal Dewi dan Akun Instagramnya /Tangkap layar/Instagram @chantaldewi

BALIKPAPAN CITY - DJ Chantal Dewi ternyata sudah mengonsumsi barang haram narkoba jenis sabu selama hampir 13 tahun.

Hal itu diakuinya kepada pihak kepolisian yang menangkapnya.

"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD mengaku mengonsumsi sabu sejak lama, sejak tahun 2009.

Baca Juga: Penjara di Kediaman Bupati Langkat Dibangun Tanpa Izin, Katanya untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Yang bersangkutan mengonsumsi sabu di apartemennya rutin sebulan tiga kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis 17 Maret 2022.

Kepada penyidik, keempat tersangka termasuk DJ Chantal Dewi mengonsumsi narkoba untuk mendukung fisik dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Pengakuan empat tersangka termasuk DC itu penggunaan narkotika diakui untuk mendukung aktifitas sehari-hari sebagai seorang DJ, walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," sambungnya.

Baca Juga: Indra Kenz Hapus Barang Bukti, Bareskrim Kejar Afiliator Binary Option Yang Membantu Crazy Rich Medan

Dalam kesempatan berbeda, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal menyebut para tersangka membeli narkoba jenis sabu itu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,5 juta.

"Mereka memakai (sabu) berempat. Dalam waktu satu bulan mereka memakai 3 kali, dan sekali pakai bisa habis 1 gram. Jadi total sekitar 3 gram dalam sebulan," terang Akmal.

Seperti diketahui, Chantal Dewi bersama tiga orang rekannya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Atta Halilintar Bawa Tas 'Dior' ke Bareskrim Polri, Pemberian Doni Salmanan itu Belum Pernah Dipakai

Dari hasil tes urine, keempatnya diketahui positif metafetamin, amfetamin dan benzo.

Terkait kasus ini, Chantal Dewi dan rekannya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x