Polri Tetapkan Tiga Petinggi PT Rantau utama Bhakti Sumatera Tersangka, Muncul Penolakan: Rugikan Investor

14 Agustus 2022, 08:37 WIB
Ilustrasi - Berikut penjelasan terkait alasan Kabareskrim menyebutkan tidak ditemukan indikasi pelecehan Putri C dalam kasus penembakan Brigadir J.v /UNSPLASH/@markuswinkler

BALIKPAPAN CITY - Penyidik Ditreskrimsus Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Rantau Utama Bhakti Sumatera sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan saham perusahaan batubara.

Dari tiga tersangka antara lain Wilson Widjadja, Polana Bob Fransiscus dan Hanifah Husein.

Diketahui Hanifah merupakan istri dari mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan.

Baca Juga: Polri Siapkan Sidang Etik Pemecatan Ferdy Sambo, Tersangka Otak Pembunuh Brigadir J yang Kini Dikurung

Direskrimsus Bareskrim Brigjen Pol Wisnu Hermawan melakukan penetapan ketiga sebagai tersangka pasca penyidik melakukan pemeriksaan saksi Hanifah dan alat bukti.

Berikutnya, penyidik mengeluarkan surat Nomor: S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus.

“Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” jelas Wisnu kepada wartawan, Sabtu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Bluebird Didugat Investor Rp 11 Triliun, Ini Duduk Perkara Sebenarnya dan Tanggapan Managemen

Ia kembali menjelaskan ketiga tersangka diduga memindahkan saham menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham PT Batubara Lahat.

Penyidik lalu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP.Sidik/415N/Res.1.11./2021/Dittipideksus,tanggal 03 Mei 2021.

Kemudian dilanjutkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: R/182N/RES.1 .11./2021 /Dittipideksus, tanggal 05 Mei 2021.

Baca Juga: Hendry Susanto Gasak Uang Investor Rp 10 Triliun Dalam Satu Jam, Berikut Profil Lengkap Bos Fahrenheit itu

Adapun ketiga tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.

Penetapan tersangka sejumlah pimpinan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri dinilai sebagai upaya kriminalisasi investor di Indonesia.

Mereka yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, yaitu direktur utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Rantau Utama Bhakti Sumatra mengalihkan saham milik pelapor selaku pemilik PT Batubara Lahat.

Menurut kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, Ricky Hasiholan Hutasoit, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim adalah tindakan yang serampangan dan upaya kriminalisasi investor pertambangan.

Apalagi, lanjutnya, PT Batubara Lahat (BL) di Sumatera Selatan juga telah dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investornya.

"Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," kata Ricky kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 13 Agustus.

Sebagaimana diketahui, PTBL diduga telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa seijin direksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai beneficial owner.

"Jelas ini terbalik sebenarnya, yang melakukan penggelapan siapa di sini? Kami punya bukti kuat.

Jadi sangat disayangkan di tengah kinerja dan kredibilitas Polri yang sedang disorot, para investor yang notabene ingin meningkatkan perekonomian Indonesia malah dikriminalisasi.

Polri sebagai institusi besar telah dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," paparnya.

"Kami memiliki bukti bahwa pelapor adalah pihak yang ingin menguasai aset terlapor tanpa mengindahkan etika bisnis dan menggunakan celah hukum pidana," sambungnya lagi.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan penanganan suatu tindak pidana oleh Polri seharusnya dilakukan secara hati-hati terhadap subjek pelaku tindak pidana.

"Dalam pengertian tidak mengganggu aktivitas bisnis korporasi. Jika salah langkah dan ketidaprofesionalan dalam penanganannya menyebabkan investor dan modalnya lari. Intinya jangan merusak iklim investasi," ujar Fickar.

Kata dia, jika penyidikan kasus ini serampangan dan diduga ada upaya kriminalisasi, berpotensi memburuknya kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Jangan sampai Polri jadi alat kriminalisasi oleh oknum atau korporasi mencari keuntungan, sehingga membuat cara penanganan penyidikan menjadi tidak profesional dan mengganggu iklim investasi.

Inilah yang harus dihindari, karena tidam mustahil akan mengakibatkan larinya PMA atau PMDN," ujarnya.

Sementara Pengamat Ekonomi Universitas Pelita Harapan (UPH) Tanggor Sihombing menyebut penyidik Polri perlu menjaga keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam kasus ini.

"Salah satunya adalah terebosan ultimum remedium yang artinya hukum pidana di jadikan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," kata Tanggor.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler