KPK Panggil eks Wali Kota Balikpapan sebagai Saksi, Kasus Suap DAK 2018 Yaya Purnomo Sasar di 9 Kota/Kabupaten

18 Maret 2022, 21:31 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. HO/Antara /Wijaya Kusnaryanto/ARAHKATA

BALIKPAPAN CITY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Wali Kota Balikpapan bersama 4 pejabat dan 2 pihak swasta dalam dugaan maling uang rakyat pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus maling uang rakyat (suap) dengan pelaku utama terpidana Yaya Purnomo. Pada Februari 2019 terpidana mendapat vonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Makin Jelas, Aliran Uang Binomo ke Kepulauan Karibia capai Rp7,9 Miliar, PPATK: Ada Penerima Masih Balita

Dalam pengembangan kasus DAK Tahun Anggaran 2018 ini selain menyasar kota Balikpapan, juga bakal ada 8 kota dan kabupaten lain. Seperti mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah, dan Bupati Karimun, Kepulauan Riau Aunur Rafiq yang sudah dipanggil.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengurusan DAK 2018. Pemeriksaan dilakukan di BPKP IBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Kota Samarinda," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari ANTARA dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.

Sementara enam saksi selain Rizal Effendi ialah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Balikpapan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Balikpapan periode 2012-2018 Tara Allorante​​​​​​.

Baca Juga: Hasil Laga Tunda Pekan ke-27 Liga Inggris Arsenal vs Liverpool: The Reds Hajar The Gunners di Kandang Dua Gol

Selanjutnya ada Sumiyati dari pihak swasta selaku karyawan Toko Bangunan Barokah Jaya, serta dua pihak swasta yakni Mohammad Suaidi dan Ala Simamora.


KPK Kembangkan Kasus DAK 2018 di 9 Kabupaten/Kota

Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, KPK sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan DAK 2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," ucap Ali.

Baca Juga: Enam Karyawan Doni Salmanan Akan Diperiksa, Mabes Polri: Mereka yang Edit Konten King Salmanan

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

"Saat ini, pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," tuturnya.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Baca Juga: Robert Lewandowski Kandidat Kuat Top Skor Liga Champions, Halaand Menyusul, Benzema dan Moh Salah Imbang

Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Selain itu dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis ini juga memanggil 13 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tiga belas saksi, yaitu mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Gilang Rajab selaku Komisaris PT Raga Karya Permata, Iman Handiman selaku Komisaris PT Abadi Haruman Jaya, Imat Ruhimat selaku Direktur Utama PT Indah Permai Agung, Tatang Syamsudin selaku Direktur Utama PT Jaya Sakti Alam Mandiri.

Selanjutnya, Muhammad Ilyas selaku Direktur PT Abdi Haruman Jaya, pegawai BUMN/Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya R Djoko Poerwanto, Sholahuddin selaku wiraswasta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017 Tarlan.

Kemudian, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo Kota Tasikmalaya atau Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya Wasisto Hidayat, Asep Budi Sualaeman selaku Direktur CV Proklamsi, Ai Erna Susanti selaku Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya, dan Elis Mulyani selaku Direktur PT Raga Karya Permata.

Berdasarkan data dari laman KPK.go.id, kasus Yaya Purnomo sudah mempunyai ketetapan hukum berdasarkan putusan PN Nomor 77/Pid.Sus/TPK/2019/PN.JKT PST tanggal 4 Februari 2019.

Kemudian dilakukan penuntutan oleh JPU sesuai Sprin.Juk Nomor : 94/TUT.01.00/24/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018. BP/91/DIK.02.00/23/08/2018 tanggal 27 Agustus 2018.

Kepala Daerah lain yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus DAK 2018 ini adalah Bupati Karimun, Kepulauan Riau Aunur Rafiq pada 11 Maret 2022. Dia diperiksa KPK bersama 7 saksi lainnya.

Selanjutnya pada 10 Maret 2022 KPK memeriksa mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

"Pemeriksaan untuk Zulkifli AS (mantan Wali Kota Dumai) bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Kota Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler