Maen Judi Online Ludo, Dua Tersangka Diamankan di Serang Kota dengan Bukti Rp686 Ribu

- 22 Agustus 2022, 15:33 WIB
Ilustrasi judi online Ludo
Ilustrasi judi online Ludo /playstore

BALIKPAPAN CITY - PS.Kanit Reskrim Polsek kasemen Polresta Serang Kota mengamankan pelaku Judi menggunakan aplikasi permaianan ludo dengan menjadikan permainan ludo menggunakan uang untuk taruhan pada Minggu 21 Agustus 2022.

Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota Akp Ugum Tariyana memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Polsek Kasemen berikut Anggota untuk mengamankan 2 orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis permainan ludo menggunakan aplikasi game di handphone Android.

"Sekitar pukul 17.30 wib, di gubug tepatnya Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang, telah diamankan 2 orang laki-laki sedang asik bermain ludo," kata Ugum pada Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Judi Online Mencuat Pasca Ferdy Sambo Tersangka, Menkominfo Siap Bantu Polri Berantas hingga ke Akar-akarnya

Penangkapan berawal ketika pelapor mendapat informasi dari warga bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang bermain judi jenis ludo di gubug.

Tepatnya di Kampung Warug Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang.

"Setelah mendapat laporan tersebut pelapor bersama dengan 4 orang anggota Polsek Kasemen langsung menuju ke tempat yang dijadikan bermain judi jenis ludo tersebut.

Kemudian 2 orang dan langsung dibawa ke Polsek Kasemen untuk diamankan dan di periksa lebih Lanjut," ucap Ugum.

Baca Juga: Sejak 2018, Kominfo Blokir Setengah Juta Akun dan Situs Judi Online, ini Penjelasan Menteri Johny G Plate

Adapun pelaku yang dimanankan UM (31)  Laki laki warga Kampung Warung Pasar  Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang US (21) laki-laki alamat Kampung Warung Jaud Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah