Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana, Polri Terus Periksa Pihak Terkait Kematian Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 06:25 WIB
Ajudan senior ini akui menonton baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Joshua dari balik kulkas. Refly Harun sesalkan sikapnya.
Ajudan senior ini akui menonton baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Joshua dari balik kulkas. Refly Harun sesalkan sikapnya. /Facebook Roslin Emika

BALIKPAPAN CITY - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 3 Agutus 2022.

Baca Juga: Mabes Polri Tarik Bharada E di Mako Brimob: Seluruh Kasus Terkait Kematian Brigadir J Ditarik ke Mabes Polri

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperoksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.

Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

Baca Juga: Mengenal Pistol Glock 17, Senjata yang Dipakai Bharada E Ketika Baku Tembak dengan Brigadir J

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah