Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Pelanggaran UU ITE, Lapor Balik Pengunggah Pertama Dibatalkan Polri

- 22 Juli 2022, 22:22 WIB
 Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Tersangka, Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur di Twitter.
Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Tersangka, Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur di Twitter. /PMJ News


BALIKPAPAN CITY - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini Jumat 22 Juli 2022 menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo.

Dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Roy Suryo Bocorkan Tiga Akun Pengunggah Meme Stupa Candi Borobodur, Tiga Jam Diperiksa di Polda Metro Jaya

“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.

Polisi dalam pemeriksaan Roy Suryo tersebut menggunakan laporan yang masuk dengan nama pelapor Kurniawan Santoso.

“Kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Roy Suryo Dilaporkan Balik ke Polda Metro Jaya, Unggahan Penggalan Video Menag Yaqut Jadi Poin Laporan

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah