MSAT Predator Seks Asal Jombang, Kepolisian Jerat dengan Pasal Berlapis

- 9 Juli 2022, 00:01 WIB
Anak kyai tersangka pelaku pelecehan santriwati.  Tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT). (Foto: PMJ/Twitter).
Anak kyai tersangka pelaku pelecehan santriwati. Tersangka Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT). (Foto: PMJ/Twitter). /PMJNews/

BALIKPAPAN CITY - Anak Kyai dari Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang bernama Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) resmi menjadi tersangka usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian.

MSAT terlibat kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwati. Ia juga didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat 8 Juli 2022.

Baca Juga: Dalami Kasus Pencabulan Ponpes di Depok, Polisi Sita Barang Bukti di Ponpes Riyadhul Jannah

Ditambahkan Sofyan, tersangka yang biasa dipanggil Mas Subchi itu didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," urainya.

Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Pimpinan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang Terlibat Pencabulan, Kemenag Resmi Cabut Izin

Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini