Menguak Misteri Mafia Minyak Goreng, Kejagung RI Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

- 19 April 2022, 23:30 WIB
Kejagung Beberkan Peran Indahsari Dirjen PLN Kemendag dan Bos Wilmar serta dua tersangka lainnya Pada Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
Kejagung Beberkan Peran Indahsari Dirjen PLN Kemendag dan Bos Wilmar serta dua tersangka lainnya Pada Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng /Foto: Kejagung/

BALIKPAPAN CITY- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai menguak misteri mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan di seluruh daerah. 

Kejagung RI telah menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, Selasa 19 April 2022.

Salah satu tersangka merupakan bagian dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. 

Baca Juga: Kasus Bupati Nonaktif PPU AGM: Ada Pegawai Honorer dan Dishub PPU Jadi Saksi Meringankan, Siapakah Dia?

Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin memastikan ada tindak pidana korupsi di dalam kasus Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendag RI.

Burhanuddin menyatakan, setidaknya ada 3 komisaris perusahaan pengekspor yang terlibat dalam kasus ini.

Sehingga total 4 orang menjadi tersangka dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Alfamart Bertangung Jawab, Seluruh Korban Reruntuhan Gedung Tua Cabang Alfamart Di Kalsel Dapat Santunan

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng di mana ini sangat ironis karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi,” ujar Kejagung, Burhanuddin 19 April 2022 hari ini, dikutip BALIKPAPAN CITY dari Pikiran-rakyat.com dari Jaksa Agung RI, dalam berita berjudul Dirjen Kemendag Tersangka di Balik Langkanya Minyak Goreng, Kejagung: Ada Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ke-4 tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. MPT selaku komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia.

Halaman:

Editor: Ryan Pramudya Amanta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah