Penangguhan Penahanan Direspons Polres Setempat, Amaq Sinta Tersangka Pembunuh Begal di NTB Dibebaskan

- 14 April 2022, 13:43 WIB
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka, mengaku senang kembali berkumpul dengan keluarga setelah dapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Lombok Tengah.
Amaq Sinta, korban begal yang jadi tersangka, mengaku senang kembali berkumpul dengan keluarga setelah dapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Lombok Tengah. /ANTARA/Akhyar.

BALIKPAPAN CITY- Kasus begal di Nusa Tenggara Barat, yang menyebut nama Amaq Sinta sebagai tersangka, viral di dunia maya. 

Amaq Sinta alias Murtade, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, merupakan korban begal.

Namun Amaq Sinta berhasil selamat dan bahkan melakukan perlawanan hingga dua dari empat orang begal, tewas di tangannya. 

Baca Juga: Kasus Bupati PPU AGM: KPK Perpanjangan Penahanan 30 Hari, AGM dan NAB Bakal Lebaran di Gedung Merah Putih

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena Amaq Sinta yang merupakan korban begal sempat menjadibtersangka.

Dikutip BALIKPAPAN CITY dari Pikiran-rakyat.com dalam berita berjudul Ramai Kasus Korban Begal Malah Jadi Tersangka, Polisi Akhirnya Bebaskan Pria Pembunuh 2 Pembegal, para pelaku begal berusaha mencuri sepeda motor Amaq Sinta.

Namun, saat ini polisi telah membebaskan Amaq Sinta setelah surat penangguhan penahanan direspon Polresta setempat.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu, 13 April 2022, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kaltim, Kamis 14 April 2022, untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda dan PPU

Meski demikian, Iptu Sayum tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pembebasan Amaq Sinta. Ia menyebut, yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah.

Halaman:

Editor: Ryan Pramudya Amanta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini