BALIKPAPAN CITY - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini 1443 Hijriah/2022 mengalami kenaikan sekitar Rp4,8 juta, menjadi Rp39,8 juta.
Calon jamaah haji tunda, tidak dibebani atas kenaikan BPIH tahun ini. Biaya kenaikan ini dibebankan pada alokasi virtual account yang sudah dimiliki para jamaah.
Selain tidak dibebani kenaikan tarif tersebut, para jamaah akan menerima peningkatan layanan. Seperti jatah makah di Tanah Suci dari 2 kali sehari, menjadi tiga kali sehari.
Baca Juga: Bakwan Gurih dengan Bumbu Kacang, Mudan dan Praktis Untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadan 1443 H
Sementara jumlah jatah kuota jamaah haji Indonesia setelah pasca pandemi Covid-19 lumayan besar yakni lebih dari 110 ribu jamaah.
Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari Antara, Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp39.886.009 per jamaah, setelah disetujui dalam rapat Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 13 April 2022.
"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH yang diikuti dari Jakarta.
Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.
Baca Juga: TikTok Resmi Luncurkan Efek AR, Apa Itu Augmented Relity dan Dampaknya pada Anak?