KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh Atas Notifikasi Akuisisi Tokopedia oleh GOJEK

- 4 Februari 2022, 14:01 WIB
KPPU
KPPU /KPPU

BALIKPAPAN CITY - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) atas PT Tokopedia. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyubut hal itu untuk memastikan bahwa transaksi itu berpotensi memunculkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan komisi penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota.

Baca Juga: KPPU Sorot Kenaikan Minyak Goreng, Industri Biodiesel Picu Kenaikan Harga CPO

“Proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022,” ujar Deswin Nur, di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.

Sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif. Dengan ketentuan tersebut, Gojek melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021.

“Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021,” ungkapnya. 

KPPU melakukan penilaian melalui dua tahap, yaitu Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan atau pasar.

Baca Juga: Kabar Permen Yupi Mengandung Minyak Babi Dijawab Produsen: Konten Tidak Berdasar dan Hoaks

"Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses penilaian awal akan dilanjutkan ke tahap penilaian menyeluruh, katanya.

Halaman:

Editor: Ryan Pramudya Amanta

Sumber: KPPU


Tags

Terkait

Terkini