Bang Edy Channel Masih Bisa Ditonton, Kendati Akun Youtube Edy Mulyadi Jadi Barang Bukti

- 1 Februari 2022, 19:09 WIB
Penampakan Bang Edy Channel yang masih bisa diakses hingga pukul 20.00 Wita. Akun Edy Mulyadi ini dijadikan barang bukti dugaan kasus ujaran kebencian mengandung SARA: Jin Buang Anak.
Penampakan Bang Edy Channel yang masih bisa diakses hingga pukul 20.00 Wita. Akun Edy Mulyadi ini dijadikan barang bukti dugaan kasus ujaran kebencian mengandung SARA: Jin Buang Anak. /Youtube.com/

BALIKPAPAN CITY – Chanel Bang Edy di Youtube yang dijadikan barang bukti pada kasus ujaran kebencian, masih bisa ditonton menyusul penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian ‘Jin Buang Anak’.

Penelusuran Balikpapan City, video yang diunggah berdurasi 2 jam 27 menit 8 detik itu. Edy Mulyadi tampak mulai berbicara pada menit ke-47.

Dalam tayangan itu, pembawa acara menginformasikan acara disiarkan secara langsung lebih dari 30 chanel jaringan youtuber. Salah satu chanel disebutkan sedang ditonton 3.500 orang, dan satu chanel lainnya sekitar seribuan.

Baca Juga: Edy Mulyadi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Bermuatan SARA, Terancam 10 Tahun Penjara

Pada video itu, Edy Mulyadi mendapat kesempatan berbicara sebagai wartawan FNN setelah tiga pembicara sebelumnya telah menyampaikan kajian dalam kegiatan yang berjudul: Tolak Ibukota Negara, Proyek Oligarki Rampok Uang Rakyat?

Ucapan Edy Mulyadi membuat tersinggung masyarakat Kalimantan, ketika dia menyebutkan pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam, Kalimantan Timur, disebutkan sebagai tempat ‘jin buang anak’.

Edy Mulyadi pada Senin, 31 Januari 2022 secara resmi  ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskim Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian mengandung SARA dalam kasus ‘Jin Buang Anak’ yang diunggah di Youtube dengan akun Bang Edy Channel pada 17 Januari 2022.

Seperti dikutip Balikpapan City dari Pikiran Rakyat dengan judul Resmi Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan, Bareskrim Mabes Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Baca Juga: Thoriq – Fuji Ngevlog Di Balikpapan, Sempat Sarapan dan Cicipi Makanan Khas Nasi Kuning Haji Daud

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: Bang Edy Channel


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah