KPPU Sorot Kenaikan Minyak Goreng, Industri Biodiesel Picu Kenaikan Harga CPO

- 24 Januari 2022, 20:45 WIB
Tangkapan layar penyampaian hasil kajian KPPU terhadap kenaikan harga minyak goreng.
Tangkapan layar penyampaian hasil kajian KPPU terhadap kenaikan harga minyak goreng. /

BALIKPAPAN CITY – Kenaikan permintaan Crude Palm Oil (CPO) di industri biodiesel memicu naiknya harga minyak goreng di pasaran domestik. 

Hal ini menjadi salahsatu temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan hasil kajian atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng.

Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dan Direktur Ekonomi, Mulyawan Renamanggala, memaparkan hasil penelitian KPPU yang dilakukan selama awal 2022, bahwa kenaikan harga minyak goreng tersebut antara lain dipicu oleh kenaikan permintaan CPO di pasar internasional.

Baca Juga: Pemilu 2024 Ditetapkan 14 Februari, Pilkada Digelar November

Upaya penetapan harga oleh pemerintah saat ini dinilai Ukay cukup bagus dalam jangka pendek, namun belum dapat menyelesaikan persoalan untuk jangka panjangnya.

“Industri ini diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi, sementara kebijakan belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut,” ujarnya, melalui rilis yang diterima Balikpapan City, jaringan Pikiran Rakyat, Senin 24 Januari 2022.

Adapun kenaikan permintaan CPO dikarenakan tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri
akibat kebutuhan akan bahan bakar. Posisi CPO sebagai komoditas global juga menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor dalam hal mendapatkan bahan baku, meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO.

Sementara itu, KPPU melihat kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng, dengan
banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha. “KPPU pernah
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait berbagai kebijakan yang
mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007,” terangnya.

Baca Juga: Forum Pemuda Kalimantan Laporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri Senin 24 Januari 2022


Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan agar pemerintah
mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di
industri minyak goreng. Termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.

Semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang berintegrasi secara vertikal. Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU
menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan.


Penelitian KPPU itu dilaksanakan dan dilatarbelakangi lonjakan harga minyak goreng yang gejalanya mulai terasa sejak Oktober 2021. Kala itu harga minyak goreng di pasaran mencapai hinggga Rp 20 ribu per liter.

“Dan adanya dugaan kartel dalam kenaikan harga minyak goreng,” ungkapnya.

 

KPPU berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan, akan tetapi hukum supply and demand, dan berharap pemerintah mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi. “KPPU akan terus mendalami berbagai alat bukti atas permasalahan industri ini,” imbuhnya.

Penelitian difokuskan pada dua sisi, yakni apakah kenaikan ini disebabkan adanya kebijakan pemerintah atau terdapat perilaku anti persaingan oleh pelaku usaha. Dijelaskan bahwa sinyal-sinyal terkait kedua hal tersebut sudah ada.

Dari hasil penelitian, KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di pasar minyak goreng.

“Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng,” katanya.

Pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO
hingga produsen minyak goreng.

Adapun temuan KPPU sejauh ini, sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar.

“Sebaran pabrik minyak goreng juga dilihat tidak merata,” terangnya. ***

Editor: Ryan Pramudya Amanta


Tags

Terkait

Terkini