BALIKPAPAN CITY – PPKM Level 3 mulai diberlakukan hari ini hingga 14 Maret 2022 di seluruh kabupaten kota di Kaltim, sesuai Instruksi Mendagri (Inmedagri) No. 14 tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa-Bali.
Seluruh wilayah di Kaltim masuk yang masuk Zona Merah kini harus menerapkan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau.
Selanjutnya Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Dalam Inmedagri itu, Kabupaten Mahakam Ulu yang selama ini masih zona kuning, juga masuk dalam PPKM Level 3.
Ketentuan dalam PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.