PPKM Level 3 Berlaku 1-14 Maret, Diterapkan pada 10 Kabupaten Kota di Kaltim Zona Merah, Termasuk Mahakam Ulu

- 1 Maret 2022, 10:32 WIB
Sepuluh Kota dan Kabupaten di Kaltim harus menerapkan PPKM Level 3 yang berlaku mulai 1-14 Maret 2022. Pemberlakuan ini termasuk wilayah Mahakam Ulu, kendati masih zona kuning.
Sepuluh Kota dan Kabupaten di Kaltim harus menerapkan PPKM Level 3 yang berlaku mulai 1-14 Maret 2022. Pemberlakuan ini termasuk wilayah Mahakam Ulu, kendati masih zona kuning. /Balikpapan City/instagram @dinkes.provkaltim

BALIKPAPAN CITY – PPKM Level 3 mulai diberlakukan hari ini hingga 14 Maret 2022 di seluruh kabupaten kota di Kaltim, sesuai Instruksi Mendagri (Inmedagri) No. 14 tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa-Bali.

Seluruh wilayah di Kaltim masuk yang masuk Zona Merah kini harus menerapkan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau.

Selanjutnya Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.

Baca Juga: Persebaya vs Madura United, Aji Santoso Kritisi Wasit: Itu Bukan 100 Persen Finalti, Tapi 1000 Persen

Dalam Inmedagri itu, Kabupaten Mahakam Ulu yang selama ini masih zona kuning, juga masuk dalam PPKM Level 3.

Ketentuan dalam PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Baca Juga: Hasil Persebaya vs Madura United 2-1, Antar Bajol Ijo ke Empat Besar Klasemen Sementara Liga 1 Indonesia

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: Inmendagri No 14 Tahun 2022


Tags

Terkait

Terkini