Kemenhub Berikan Alasan Kenaikan Tarif Ojol: Pertimbangan Pengemudi Sejak Lama, Berikut Rinciannya

10 Agustus 2022, 16:11 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik hari ini Rabu 10 Agustus 2022 dari Kemenhub untuk pelanggan ojol. /Dok. PikiranRakyat-Depok

BALIKPAPAN CITY - Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol).

Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.

Baca Juga: Aturan Tarif Baru terkait Ojek Online Lengkap, Berikut Daftar Lengkapnya, Rata-rata Naik Setiap Zona

Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” tuturnya kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

Selain itu, Pitra melanjutkan, penentuan tarif ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 11 Maret 2022, Ada Layangan Putus, Tukang Ojek Pengkolan, hingga Ikatan Cinta

Seperti, di dalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.

"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay)," tandasnya.

 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) resmi mengeluarkan aturan baru seputar ojek online (ojol).

Regulasi tersebut mengatur batas tarif transportasi berbasis online.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 3 Maret 2022: Dari ‘Layangan Putus’, ‘Tukang Ojek Pengkolan’ dan ‘Amanah Wali S5’

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Regulasi ini menggantikan KM Nomor KP 348/2019.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin 8 Agustus 2022.

Tiga zonasi yang dimaksud adalah:

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:

Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Zona 2
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.***

Editor: Hartono

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler