Pemilik Evotrade Anang Dianto Gasak Rp 400 Miliar, Dibekuk di Vila Mewah Kawasan Bali Setelah Buron Tiga Bulan

- 23 Maret 2022, 22:51 WIB
Dalang robot trading Evotrade, Anang Diantoko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah 3 bulan buron dan berpindah-pindah dari beberapa kota.
Dalang robot trading Evotrade, Anang Diantoko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah 3 bulan buron dan berpindah-pindah dari beberapa kota. /PMJ News
Dittipideksus Baresktrim menangkap Anang Dianto di villa mewah Bali. (Foto: PMJ News)

Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Makmun Hami menyatakan, selain menyita alat komunikasi pelaku, penyidik juga menyita 6 kartu atm dan uang tunai.

"Kami masih terus berupaya melacak hasil kejahatan para pelaku kejahatan dengan skema piramida robot trading Evotrade agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelas Kombes Makmun Hami.

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 6 tersangka sejak Januari 2022 dalam kasus penipuan dengan skema ponzi robot trading EvotradeRobot Trading Evotrade.

Baca Juga: Charlie Wijaya Tak Gentar Diancam Afiliator Robot Trading EA Copet, Korban Sudah Ribuan Orang Kok Lapor Balik

Korban pun diiming-imingi keuntungan jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade.

Namun pada kenyataannya semua fiktif karena keuntungan atau bonus diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru dan bukan dari hasil penjualan barang.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, sejauh ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku.

Berupa 1 unit mobil Lexus L 570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, dan I unit Minicooper.

Kemudian, 1 unit sepeda motor Harley Davidson Roadglide, 1 unit sepeda motor Vespa Pimavera, 6 unit laptop, 5 unit HP.

Uang tunai 1150 (Seribu Seratus Lima Puluh) lembar pecahan 1000 (seribu) uang dollar Singapura dan 1000 (Seribu) lembar pecahan 100 (seratus) ribu rupiah.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x