Pemilik Evotrade Anang Dianto Gasak Rp 400 Miliar, Dibekuk di Vila Mewah Kawasan Bali Setelah Buron Tiga Bulan

- 23 Maret 2022, 22:51 WIB
Dalang robot trading Evotrade, Anang Diantoko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah 3 bulan buron dan berpindah-pindah dari beberapa kota.
Dalang robot trading Evotrade, Anang Diantoko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah 3 bulan buron dan berpindah-pindah dari beberapa kota. /PMJ News

BALIKPAPAN CITY - Penyidik Subdit Keuangan Non Bank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Baresktrim Polri menangkap pemilik robot trading Evotrade, Anang Dianto di sebuah villa mewah di Bali.

Anang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

Penyidik sebelumnya telah menahan 5 tersangka lainnya di rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 2 Rumah Mewah Milik Bos Robot Trading Viral Blast, Klub Madura United Bakal Diperiksa

Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyatakan pelaku ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan buron selama kurang lebih 3 bulan.

"Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko.

Pelaku ditangkap di sebuah villa di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali," ungkap Dirtipideksus, di Jakarta.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap 3 Orang Terkait Penipuan Rp5 Triliun melalui Robot Trading Fahrenheit, Bosnya Lagi Dikejar

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah alat komunikasi berbagai merek yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menghindari kejaran petugas kepolisian.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

x