Bareskrim Polri Sita 2 Rumah Mewah Milik Bos Robot Trading Viral Blast, Klub Madura United Bakal Diperiksa

- 21 Maret 2022, 21:21 WIB
Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global berjalan usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu.
Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global berjalan usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


BALIKPAPAN CITY - Bareskrim Polri hari ini Senin, 21 Maret 2022 menyita dua rumah mewah milik bos tersangka penipuan robot trading Viral Blast, bernilai Rp15 miliar, di Surabaya.

Salah satu rumah itu ternyata milik mantan Manager Klub Sepak Bola Madura United, Zainal Hudha Purnama.

Memang antara sepak bola dengan robot trading Viral Blast secara nyata beda dunia. Tetapi pemiliknya punya hubungan khusus.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022), pihaknya berencana untuk memeriksa pihak klub sepak bola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang merupakan mantan manajer klub tersebut.

Baca Juga: Hasil Persija vs PSM Makasar Liga 1, Kemasukan Gol Lebih Dulu, Macan Kemayoran Bangkit Menang 3-1

"Yang juga memberikan dana sponsorship dari PT Trust Global Karya atau Viral Blast ke Madura United," jelas Whisnu, seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari PMJ News.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melacak harta kekayaan dari para tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast.

Selain menyita aset, penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo selaku pendiri Viral Blast. Selain itu juga dua lokasi lain yakni rumah di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol yang sudah kosong sejak Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Data 132 Penumpang Pesawat China Yang Jatuh Belum Keluar, KBRI Beijing-Konjen RI Terus Pantau Korban

"Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipyan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," sambungnya.

Sebagai informasi, sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah aset mulai dari uang dollar pecahan SGD 1000  dikurs rupiah sekitar Rp20 Miliar,  mobil BMW (2 unit) mobil VW Caravan (1 unit) mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 Miliar, kemudian penyitaan uang di beberapa rekening Bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 Miliar.

Dikatakan Whisnu, kedepannya penyidik akan terus melacat aset lain yang menjadi harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast. Sebab, dalam kejahatan robot trading VIRAL BLAST ini para tersangka akan dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan hingga kejahatan pencucian uang.***

Editor: Tri Widodo


Tags

Terkait

Terkini

x