DPR RI Akhirnya Setujui Pembentukan 3 DOB Baru di Papua, Berikut Daftar Provinsi Baru tersebut

- 2 Juli 2022, 00:04 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Panja RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022) malam. Foto: Arief/Man
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Panja RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022) malam. Foto: Arief/Man /Ryohan B/dpr.go.id

BALIKPAPAN CITY - DPR RI baru saja menyetujui pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB), Kamis 30 Juni 2022.

Tiga DOB tersebut akan berada di Provinsi Papua masing-masing Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Penetapan tiga provinsi baru tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022.

Baca Juga: TNI dan Polri Bubarkan Demonstrasi Tolak DOB, Polda Papua: Masyarakat Jangan Terprovokasi Ajakan Lewat Medsos

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan hasil rapat kerja seluruh fraksi-fraksi di DPR RI, bersama Pemerintah dan Komite I DPD RI yang secara bulat dan sepakat menyetujui meneruskan Tiga RUU Tentang Pembentukan Provinsi baru di Papua.

Selanjutnya diteruskan pada pembicaraan tingkat II atau paripurna untuk pengambilan keputusan.

“Adapun tujuan pemekaran Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua.

Baca Juga: Pelaku Pemukulan Anak Anggota DPR RI Indah Kurnia di Tol Dalkot Sudah Ditangkap

Dengan memperhatikan aspek politik, administrative, hukum, kesatuan social budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi.

Juga perkembangan pada masa yang akan datang dan aspirasi masyarakat papua,”ujar Doli dalam laporan yang dibacakannya di rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Senayan Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Sebelum mengakhiri laporannya, Doli berharap kebijakan otsus bagi Provinsi Papua itu tidak hanya dapat mengatasi permasalah konflik, tapi juga bisa mempercepat pemerataan  pembangunan di Papua.

Dan pada akhirnya pihaknya berharap Paripurna DPR RI dapat menyetujui dan mengesahkan ketiga RUU tersebut, yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan menjadi UU.

Usai laporan Komisi II DPR RI tersebut, Wakil Ketua DPR RI Kordinator bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin Rapat Paripurna saat itu meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Mereka yang hadir rapat Paripurna DPR RI baik secara langsung ataupun secara Virtual di ruang rapat Paripurna untuk kemudian disahkan menjadi Undang-undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco, yang disusul teriakan kata “setuju” dari seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat Paripurna DPR RI saat itu.

Sebagai informasi, dalam proses penyusunan ketiga RUU Pembentukan Provinsi tersebut juga ditetapkan ibukota dari masing-masing Provinsi.

yakni Provinsi Papua Selatan dengan Ibukota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibukota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibukota Jaya wijaya.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: DPR RI


Tags

Terkait

Terkini