Label Halal Punya Logo Baru, Berikut Lima Langkah Mendapatkan Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM

- 13 Maret 2022, 19:00 WIB
BPJH Kemenang meresmikan logo halal terbaru.
BPJH Kemenang meresmikan logo halal terbaru. /Dokumen Kemenag  

 

BALIKPAPAN CITY – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam memasarkan produknya harus dilengkapi sertifikat halal.  

Karena itu, pengurusan sertifikat halal penting dilakukan UMKM agar produk yang dipasarkan terjamin kehalalannya.

Pengurusan sertifikat halal dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs ptsp.halal.go.id.

Baca Juga: Pesawat Kepresidenan Jokowi Mendarat Balikpapan Pukul 16.15 Wita, Warga Menyambut Sepanjang Jalan Sudirman

Buat pelaku UMKM yang ingin mengajukan sertifikat halal, berikut langkah mengurus sertifikat halal sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

  1. Pelaku usaha harus melakukan permohonan sertifikasi halal

Berdasarkan aturan, pelaku usaha juga diwajibkan untuk menyiapkan dokumen pelengkap di antaranya:

- Data pelaku usaha

- Nama dan jenis produk

Halaman:

Editor: B Okta Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini