BALIKPAPAN CITY – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam memasarkan produknya harus dilengkapi sertifikat halal.
Karena itu, pengurusan sertifikat halal penting dilakukan UMKM agar produk yang dipasarkan terjamin kehalalannya.
Pengurusan sertifikat halal dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs ptsp.halal.go.id.
Buat pelaku UMKM yang ingin mengajukan sertifikat halal, berikut langkah mengurus sertifikat halal sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.
- Pelaku usaha harus melakukan permohonan sertifikasi halal
Berdasarkan aturan, pelaku usaha juga diwajibkan untuk menyiapkan dokumen pelengkap di antaranya:
- Data pelaku usaha
- Nama dan jenis produk