Kasus Nurhayati Sudah P21, Ternyata Jaksa Tidak Tahu Nurhayati Pelapor, Pakar: Masyarakat Jangan Takut Melapor

- 2 Maret 2022, 06:48 WIB
Nurhayati (kanan) saat menerima tamu di rumah di Cirebon, Jawa Barat, Selasa, 1 Maret 2022.
Nurhayati (kanan) saat menerima tamu di rumah di Cirebon, Jawa Barat, Selasa, 1 Maret 2022. /

BALIKPAPAN CITY - Perkara Nurhayati, yang menjadi tersangka usai melaporkan kasus maling uang rakyat oleh pimpinannya sendiri Kepala Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat tak lama lagi akan berakhir.

Pasalnya, Kejari Cirebon telah melengkapi berkas atau P21, dan langkah ini segera diikuti oleh Kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pelapor maling uang rakyat dijadikan tersangka terjadi karena Jaksa Penuntut tidak mengetahui bahwa Nurhayani adalah pelapor.

Baca Juga: Kasus Binomo, 4 Rekening Indra Kenz Isinya Puluhan Miliar, Polisi: Siapa Saja yang Mencicipi Akan Kena

Kasus ini pun viral dan menjadi perhatian publik, termasuk Mahfud MD, selaku Menko Polhukam. Mahfud telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari PMJ News,  Kejaksaan Agung  akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

Baca Juga: Hasil Liga 1 Indonesia: Persib Bandung vs Persija Jakarta 2-0, Gol Derbi Klasik Milik David da Silva

"Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2," ujar Febrie di Jakarta Selasa, 1 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Terkait

Terkini