Update Covid-19: Pembatasan Kegiatan di Wilayah PPKM Level 3: Restoran dan Café Hanya Sampai Pukul 21.00

- 15 Februari 2022, 18:52 WIB
Warga Balikpapan antre vaksin Covid-19 di BSCC DOM. Mereka antusias mendatangi sentra vaksin, yang berlangsung dalam 5 hari ini, mulai dari jenis vaksin 1,2 dan bosster. Sudah sepekan, Balikpapan Zona Merah Covid-19.
Warga Balikpapan antre vaksin Covid-19 di BSCC DOM. Mereka antusias mendatangi sentra vaksin, yang berlangsung dalam 5 hari ini, mulai dari jenis vaksin 1,2 dan bosster. Sudah sepekan, Balikpapan Zona Merah Covid-19. /tri widodo/Balikpapan City

BALIKPAPAN CITY – Pemerintah melalui Mendagri baru saja mengeluarkan Inmendagri No 11 Tahun 2022. Instruksi ini di dalamnya mengatur tentang kegiatan-kegiatan apa saja yang boleh dan yang tidak boleh pada beberapa sektor.

Memasuki gelombang ketiga Covid-19 dengan ditandai penyebaran virus Omicron yang cukup pesat. Untuk menghambat pergerakan virus ini, pemerintah melakukan pembatasan-pembatan kegiatan di masyarakat.

Ada 118 Kabupaten dan Kota yang masuk PPKM Level 3 yang telah dituangkan dalam Inmendagri No 11 Tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa, 15 Februari Hingga 28 Februari 2022.  

Baca Juga: Banyak Tokoh Menolak IKN Nusantara di Kalimantan, Mantan Kepala Bappenas: Kurang Banyak Piknik di Dalam Negeri

Berikut pembatasan kegiatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan pada wilayah PPKM Level 3, seperti yang dikutip BALIKPAPAN CITY dari laman Covid19.go.id, Selasa, 15 Februari 2022.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan: dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial: diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID -19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Baca Juga: Liga Champions PSG vs Real Madrid: Kesempatan Lionel Messi Membuktikan pada Publik

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti: kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: covid19. go id


Tags

Terkait

Terkini