LPSK Sepakat Jadikan Bharada Eliezer Sebagai Justice collaborator: Perannya Kecil di Kasus Brigadir Joshua

15 Agustus 2022, 14:53 WIB
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer dan Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Laily Rahmawaty/

  BALIKPAPAN CITY - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 14 Agustus 2022.

Persetujuan ini, lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J. "Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," ucapnya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo dan Istri Dianggap Lakukan Penipuan, Kamaruddin: Akan Saya Laporkan Semua Pejabat Terkait

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," imbuhnya.

Menurut Hasto, Bharada E menembak Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J karena perintah atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia menyebut peran yang bersangkutan dalam kasus ini kecil.

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana tapi yang jelas kami melihat peran yang bersangkutan ini kecil," tukasnya.

Baca Juga: Timsus Mabes Polri Fokus Selesaikan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo CS, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pemeriksaan tersebut rencananya akan berlangsung di Bareskrim Polri pada Senin, 15 Agustus 2022.

"(Rencana pemeriksaan Bharada E) kami berharap demikian," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Anam mengaku hingga kini belum ada kepastian terkait kapan waktu pemeriksaan terhadap Bharada E.

Namun, dia berharap Komnas HAM dapat memeriksa Bharada E pada hari ini.

"Memang belum ada kepastian soal waktunya. Kami berharap bisa hari ini juga sekaligus dengan Bharada E," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM dijadwalkan akan meninjau lokasi peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Senin 15 Agustus 2022 sore ini di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Semula, Komnas HAM dijadwalkan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 10.30 WIB.

Namun dalam keterangan persnya, jadwal tersebut berubah menjadi pukul 15.00 WIB.

"Komnas HAM RI menyampaikan perubahan jadwal peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks Polri Duren Tiga yang semula pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 10.30 WIB menjadi Senin 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB," tulis Komnas HAM dikutip dari keterangan persnya.***

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler