APBD Perubahan Kalimantan Timur Tembus Rp14,8 Triliun, Berikut Rincian Kenaikan Pendapatan 2022

- 3 September 2022, 12:53 WIB
Sebuah kapal sedang membawa alat-alat berat dari perusahaan tambang di Kaltim, ketika melintas di Teluk Balikpapan.
Sebuah kapal sedang membawa alat-alat berat dari perusahaan tambang di Kaltim, ketika melintas di Teluk Balikpapan. /Tri Widodo/Balikpapan City

 

BALIKPAPAN CITY - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022, semula Rp11,50 triliun menjadi Rp14,87 triliun.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Kaltim Riza Indra Riadi menjelaskan kenaikan tersebut diperoleh dari pendapatan daerah dari target yang direncanakan.

Dari semula sebesar Rp10,86 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp1,56 triliun.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Dukung Gelaran Festival Sandeq 2022, Dihadiri Presiden dan Menteri Olahraga Zainudin Amali

Sehingga pada perubahan APBD, pendapatan daerah menjadi sebesar Rp12,42 triliun atau naik 14,43 persen. 

“Beberapa komponen pendapatan daerah yang mengalami perubahan adalah PAD yang semula direncanakan sebesar Rp6,585 triliun bertambah sebesar Rp466 miliar atau naik sebesar 7,09 persen, sehingga pada perubahan ini menjadi Rp7,052 triliun," kata Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim saat penyampaian nota penjelasan nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, pada Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kaltim di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat 2 September 2022.

Perubahan ini terjadi pada komponen Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Baca Juga: Seluruh Kaltim PPKM Level 1, Kegiatan Masyarakat Beroperasi Normal Lagi

Serta komponen lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Estimasi dari masing-masing target PAD, lanjut Riza pada bagian pajak daerah.

Khususnya penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terdapat penambahan sebesar Rp400 miliar atau naik sebesar 7,35 persen.

Dari rencana alokasi pajak daerah pada APBD murni Rp5,44 triliun, sehingga pada perubahan ini menjadi Rp5,84 triliun.

“Pada bagian retribusi daerah, terjadi penurunan sebesar Rp5,10 miliar atau turun sebesar 24,35 persen dari rencana semula sebesar Rp20,96 miliar.

Sehingga pada perubahan ini menjadi sebesar Rp15,85 miliar. Kemudian pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari anggaran semula Rp347,17 miliar mengalami penurunan Rp12,95 miliar atau turun 3,73 persen sehingga menjadi Rp334,22 miliar,” beber Riza.

Selanjutnya, kata Riza pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, mengalami kenaikan sebesar Rp84,87 miliar atau naik 10,97 persen.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x