Seluruh Kaltim PPKM Level 1, Kegiatan Masyarakat Beroperasi Normal Lagi

- 7 Juni 2022, 10:54 WIB
Suasana warga Balikpapan sedang antre vaksin 1,2 dan Bosster di BSCC Dom Balikpapan, Kaltim.
Suasana warga Balikpapan sedang antre vaksin 1,2 dan Bosster di BSCC Dom Balikpapan, Kaltim. /tri widodo/Balikpapan City

BALIKPAPAN CITY - Seluruh kegiatan masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dikatakan beroperasi normal menyusul penetapan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.

Dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hanya menyisakan 1 kabupaten pada Level 2 yakni di Kabupaten Teluk Bituni, Papua Barat.

Sehingga seluruh wilayah di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali termasuk di Kaltim yang memiliki 10 kabupaten/kota saat ini berada pada PPKM Level 1.

Baca Juga: Kurs Rupian Antarabank Selasa Pagi Rp14.460 per Dolar AS, Melemah 14 Poin

Penanggulangan COVID-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik itu tercantum

Pemberlakuan PPKM level 1 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali.

Di samping itu juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Baca Juga: Harga Emas Selasa 7 Juni 2022 Turun 4 Ribu per Gram, Emas Dunia Terseret Penguatan Dolar

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan COVID-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1."

Hal itu dikatakan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa seperti dikutip Balikpapan City dari Antara.

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan bahwa asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Netizen Heboh, Sebut Demo FPI Reborn Dukung Anies Baswedan Presiden Sebagai Operasi Intelijen
 
“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," kata dia lagi.
 
Namun, Safrizal tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19.
 
Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.
 
Khusus untuk pintu masuk udara, inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 19 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.
 
“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi COVID-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” ujar Safrizal pula.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x