PN Tipikor Samarinda Tunjuk Mantan Ketua PN Kubar Adili AGM

- 28 Mei 2022, 10:00 WIB
Bupati nonaktif AGM dan Bendahara Demokrat Balikpapan, Balqis Nur Afifah akan menjalani persidangan perdana pada 8 Juni 2022
Bupati nonaktif AGM dan Bendahara Demokrat Balikpapan, Balqis Nur Afifah akan menjalani persidangan perdana pada 8 Juni 2022 /Instagram/nafgis_

BALIKPAPAN CITY - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda telah menunjuk tim hakim untuk mengadili bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM). Ketua DPD Demokrat Balikpapan itu akan menjalani persidangan pada 8 Juni 2022 mendatang.

Juru Bicara PN Samarinda, Rakhmad Dwinanto mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dipimpin Hakim Jemmy Tanjung Utama dengan Hakim Anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim.

Jemmy Tanjung Utama merupakan hakim senior yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Ngabang pada 2018 setelah bertugas di PN Kupang dan PN Tarakan.  

Baca Juga: Kasus Bupati PPU Nonaktif AGM: KPK Serahkan Barang Bukti dan 5 Tersangka, Sebentar Lagi Disidang di Samarinda

Rakhmad Dwinanto mengatakan, berkas perkara untuk AGM menjadi satu dengan Nur Afifah Balqis. Sementara berkas perkara untuk Muliadi digabung bersama Jusman.

Perkara korupsi itu telah tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr. dengan Mohammad Helmi Syarif sebagai jaksa penuntut umum.

Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Rakhmad Dwinanto menjelaskan dakwaan kepada lima terdakwa, yakni AGM cs diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Para terdakwa pada awal tahun 2020 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kota Penajam Kabupaten PPU, Kota Balikpapan dan di Hotel Aston Samarinda.

Halaman:

Editor: Yose Adi

Sumber: ANTARA Kalimantan Timur


Tags

Terkait

Terkini

x