PN Tipikor Samarinda Tunjuk Mantan Ketua PN Kubar Adili AGM

- 28 Mei 2022, 10:00 WIB
Bupati nonaktif AGM dan Bendahara Demokrat Balikpapan, Balqis Nur Afifah akan menjalani persidangan perdana pada 8 Juni 2022
Bupati nonaktif AGM dan Bendahara Demokrat Balikpapan, Balqis Nur Afifah akan menjalani persidangan perdana pada 8 Juni 2022 /Instagram/nafgis_

Baca Juga: Kasus Bupati PPU Nonaktif AGM: KPK Kembali Panggil Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief

Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadilinya.

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar," ujar Rakhmad Dwinanto.

Selain itu patut diduga bahwa hadiah sejumlah uang tersebut diberikan sebab terdakwa AGM telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad.

Baca Juga: Kasus Bupati PPU Nonaktif AGM: Sultan Pontianak Akhirnya Berhasil Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Aliran Dana

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ***

Halaman:

Editor: Yose Adi

Sumber: ANTARA Kalimantan Timur


Tags

Terkait

Terkini