PN Tipikor Samarinda Tunjuk Mantan Ketua PN Kubar Adili AGM

28 Mei 2022, 10:00 WIB
Bupati nonaktif AGM dan Bendahara Demokrat Balikpapan, Balqis Nur Afifah akan menjalani persidangan perdana pada 8 Juni 2022 /Instagram/nafgis_

BALIKPAPAN CITY - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda telah menunjuk tim hakim untuk mengadili bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM). Ketua DPD Demokrat Balikpapan itu akan menjalani persidangan pada 8 Juni 2022 mendatang.

Juru Bicara PN Samarinda, Rakhmad Dwinanto mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dipimpin Hakim Jemmy Tanjung Utama dengan Hakim Anggota Hariyanto dan Fauzi Ibrahim.

Jemmy Tanjung Utama merupakan hakim senior yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Ngabang pada 2018 setelah bertugas di PN Kupang dan PN Tarakan.  

Baca Juga: Kasus Bupati PPU Nonaktif AGM: KPK Serahkan Barang Bukti dan 5 Tersangka, Sebentar Lagi Disidang di Samarinda

Rakhmad Dwinanto mengatakan, berkas perkara untuk AGM menjadi satu dengan Nur Afifah Balqis. Sementara berkas perkara untuk Muliadi digabung bersama Jusman.

Perkara korupsi itu telah tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr. dengan Mohammad Helmi Syarif sebagai jaksa penuntut umum.

Sedangkan terdakwa Muliadi Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.

Rakhmad Dwinanto menjelaskan dakwaan kepada lima terdakwa, yakni AGM cs diduga telah bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Para terdakwa pada awal tahun 2020 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kota Penajam Kabupaten PPU, Kota Balikpapan dan di Hotel Aston Samarinda.

Baca Juga: Kasus Bupati PPU Nonaktif AGM: KPK Kembali Panggil Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief

Atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadilinya.

"Melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5,7 miliar," ujar Rakhmad Dwinanto.

Selain itu patut diduga bahwa hadiah sejumlah uang tersebut diberikan sebab terdakwa AGM telah menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU yaitu pada Dinas PUPR yang telah dikondisikan oleh Edi Hasmoro agar dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi alias Yudi, pada Disdikpora yang telah dikondisikan oleh Jusman agar dimenangkan oleh Ahmad.

Baca Juga: Kasus Bupati PPU Nonaktif AGM: Sultan Pontianak Akhirnya Berhasil Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Aliran Dana

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ***

Editor: Yose Adi

Sumber: ANTARA Kalimantan Timur

Tags

Terkini

Terpopuler