Nikita Mirzani Batal Ditahan Kepolisian: Alasan Kemanusiaan Karena Punya Tiga Anak

- 23 Juli 2022, 06:00 WIB
Nikita Mirzani didampingi kuasa hukum dan Fitri Salhuteru usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Mapolresta Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022 malam.
Nikita Mirzani didampingi kuasa hukum dan Fitri Salhuteru usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Mapolresta Serang Kota, Jumat 22 Juli 2022 malam. /Kabar Banten/Rizki Putri


BALIKPAPAN CITY - Kepolisian seyogyanya langsung menahan artis Nikita Mirzani setelah diperiksa selama 24 jam oleh penyidik, Jumat sore 22 Juli 2022.

Satuan Reskrim Polresta Serang Kota sudah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita Mirzani.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pasca dirinya diperiksa selama 24 jam, oleh penyidik Satreskrim.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dibekuk Polisi Saat Berada di Mall Senayan, Polisi Pastikan Penangkapan Tak ada Unsur Pemaksaan

"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.

Menurut Shinto, sebelum ditahan, Nikita akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ini belum merinci Nikita Mirzani apakah akan di tahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," tutupnya.

Baca Juga: Mengenal Dito Mahendra, Pebisnis Sukses yang Mempolisikan Nikita Mirzani, Rupanya Crazy Rich asal Cilandak

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini