BALIKPAPAN CITY - Bos investasi abal-abal melalui Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto yang diduga telah menyedot Rp10 triliun dana nasabahnya, akhirnya muncul ke Bareskrim Polri dan langsung ditangkap.
Hendry sebagai pemilik Robot Trading Fahrenheit juga langsung dijadikan tersangka. Dia pun ditahan sampai 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap 4 orang terkait dugaan penipuan melalui robot trading Fahrenhiet. Mereka yang memiliki beberapa peran, mulai dari mengajak nasabah, admin, ahli IT.
Baca Juga: Rupiah Menguat Pagi Ini ke Posisi Rp14.339 per Dolar AS, Masih Dibayangi Kebijakan Agresif The Fed
Setelah ditangkapnya Hendry Susanto, aparat kepolisian di Bareskrim masih mendalami informasi apakah ada bos lain dalam jajaran Robot Trading Fahrendheit.
Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari PMJ News, Bareskrim Polri membeberkan kronologi penangkapan hingga penahanan bos investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Mulanya, Hendry diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi bodong robot trading.
"Yang bersangkutan kita panggil terus datang dan setelah kita periksa masuk unsur sebagai tersangka, maka kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," ujar Kasubdit V Dittipideksus Kombes Pol Ma'mun, Rabu (23/3/2022).
Dikatakan Ma'mun, pemeriksaan terhadap direktur PT FSP Akademi Pro ini dilakukan pada Senin (21/3/2022) siang. Kemudian, dilanjutkan dengan penangkapan dan penahanan pada malam harinya.