Gilang Widya Pramana Jadi Saksi Istrinya Sendiri Shandy Purnamasari, Humas Polri: Penyidikan Sedang Dihentikan

- 22 Maret 2022, 15:31 WIB
Gilang Widya dan Shandy Purnamasari.
Gilang Widya dan Shandy Purnamasari. /Instagram/juragan99/

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," sambungnya.

Selain itu, istri Gilang juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Baca Juga: Geger Ibu di Brebes Tega Bunuh Tiga Anaknya: Dapat Bisikan Gaib, Ingin Selamatkan Anak dari Hidup Susah

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.

Tidak Cukup Bukti

Sementara itu, informasi terkini Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan penipuan dan merek dagan yang dilayangkan istri Juragan 99, Sandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup setelah melalui pengusutan sejak Agustus 2021.

"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Gatot melanjutkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penghentian penyidikan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Terkait

Terkini