Balikpapan Alami Panic Buying, Minyak Goreng Ludes Di Pasar Ritel Modern

- 25 Januari 2022, 06:00 WIB
Kanwil V KPPU Kalimantan melakukan survei minyak goreng di ritel modern yang ada di Balikpapan.
Kanwil V KPPU Kalimantan melakukan survei minyak goreng di ritel modern yang ada di Balikpapan. /Ryan Pramudya Amanta/

KPPU Kanwil V menemukan bahwa petugas kasir sebenarnya sudah mengatur pembatasan pembelian maksimal 2 liter per orang untuk menghindari aksi borong.

“Beberapa ritel yang ditemui menyatakan bahwa stok tersedia di gudang dan belum didistribusikan ke beberapa gerai,” ungkapnya.

Menanggapi adanya kekosongan stok minyak goreng tersebut, Manaek menilai bahwa fenomena ini terjadi karena kondisi panic buying di level konsumen, sehingga permintaan terhadap minyak goreng subsidi di awal penerapannya menjadi sangat tinggi dibandingkan kecepatan distributor dalam mensuplai minyak goreng di sejumlah ritel.

“Sangat kecil kemungkinan pasokan minyak goreng ditimbun di level produsen karena harga sudah ditetapkan oleh pemerintah, artinya dengan menahan pasokan tidak akan mengakibatkan kenaikan harga di tingkat konsumen,” terangnya.

Manaek sendiri menilai fenomena panic buying ini tidak akan berlangsung lama karena pemberlakuan kebijakan satu harga masih akan berlangsung selama enam bulan. “Semestinya konsumen tidak perlu melakukan aksi borong atau menimbun minyak goreng di rumah karena stok sudah dijamin oleh pemerintah,” katanya.

Manaek menghimbau kepada konsumen untuk berbelanja sesuai dengan kebutuhan serta meminta kepada pihak pemasok untuk segera mempercepat suplai di seluruh retailer.

Terhadap beberapa ritel yang menjual minyak goreng dengan persyaratan mewajibkan pembelian barang lain sejumlah harga tertentu, disebutnya sebagai bentuk tindakan yang tidak melaksanakan instruksi pemerintah. Dan Kanwil V KPPU akan melakukan pengawasan terhadap perilaku gerai tersebut.

Disamping itu, KPPU tetap akan melakukan penelitian dan pengawasan terhadap sejumlah produsen yang menguasai pasar Crude Palm Oil dan hasil turunannya yakni minyak goreng, serta tetap akan menilai kebijakan pemerintah yang dapat mendorong pertumbuhan industri minyak goreng agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. ***

Halaman:

Editor: Ryan Pramudya Amanta


Tags

Terkait

Terkini