Hukuman Munarman Ditambah Menjadi 4 Tahun, Bertambah Satu Tahun dari Vonis Sebelumnya

- 29 Juli 2022, 01:37 WIB
Munarman memberi tanggapan tuntutan hukum selama delapan tahun penjara soal kasus dugaan terorisme yang ditujukan kepada dirinya.
Munarman memberi tanggapan tuntutan hukum selama delapan tahun penjara soal kasus dugaan terorisme yang ditujukan kepada dirinya. /(Foto : PMJ News/Ist).


BALIKPAPAN CITY - Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menerima penambahan masa pidana kurungan penjara menjadi empat tahun.

Untuk diketahui, Munarman sudah divonis tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Hal tersebut tertulis dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juni 2022.

Baca Juga: Netizen Heboh, Sebut Demo FPI Reborn Dukung Anies Baswedan Presiden Sebagai Operasi Intelijen

Putusan itu berkenaan pengajuan banding Munarman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enen Saribanon berkenaan lamanya vonis pidana penjara kepada terdakwa.

"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut.

Sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, melansir website resminya, Kamis 28 JULI 2022.

Adapun putusan PT Jakarta tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang telah divonis oleh PN Jaktim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini