AWAS! Petugas KPK Gadungan Bersliweran, Berikut SOP Komisi Anti Rasuah Tersebut Ketika Menjalankan Tugas

- 16 Juli 2022, 00:52 WIB
Wajah orang yang mengaku sebagai pegawai KPK gadungan
Wajah orang yang mengaku sebagai pegawai KPK gadungan /PMJ News

1.    Dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;

2.    Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun;

3.    Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;

4.    KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;

5.    KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;

6.    KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;

7.    Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id;

8.    Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara Cuma-Cuma (gratis); dan

9.    Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.

Sebagai tindak lanjut adanya pegawai KPK gadungan, KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan ke KPK atau ke polisi.

Bila menemukan pihak yang menjadi pegawai KPK Gadungan. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198.***

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini