Update Covid 19: Daftar PPKM Level 3, 2 dan 1 Luar Jawa Bali, 6 Wilayah di Kaltim Masuk PPKM Level 3

- 15 Februari 2022, 16:48 WIB
Omicron Meningkat, Luhut: Kalau Sudah Divaksin, Tak Ada Komorbid, Silahkan Berpergian
Omicron Meningkat, Luhut: Kalau Sudah Divaksin, Tak Ada Komorbid, Silahkan Berpergian /Luhut.binsar Pandjaitan

BALIKPAPAN CITY – Menyikapi penyebaran Covid-19 gelombang ketiga, Mendagri RI telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1.

Inmedagri No 11 Tahun 2022 ini berlaku dua minggu ke depan, mulai hari ini Selasa 15 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022, dengan cakupan wilayah di luar Jawa Bali, yakni:  Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam Inmedagri ini juga diinstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: Tak Sesuai Fakta, PRMN Nilai Laporan Survei Imogen tentang 'Indonesian Media Landscape 2022' Keliru

Seperti yang dikutip BALIKPAPAN CITY dari laman Covid19.go di wilayah Kaltim terdapat 6 daerah yang masuk PPKM level 3. Keenam daerah itu adalah: Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.

Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali mendasarkan pada “Level Asesmen” Situasi Pandemi yang berdasarkan dua kriteria.

Pertama Transmisi Komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan Kapasitas Respon (testing, tracing, treatment/BOR).

Baca Juga: Sultan Kutai dan Sultan Paser Diusulkan sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, Ini Alasannya

Kedua mendasarkan pada tingkat vaksinasi Dosis-2 (capaian minimal 45%), dan vaksinasi Lansia Dosis-1 (Capaian minimal 60%). Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi batas minimal tersebut akan dinaikkan satu Level PPKM, dengan pengecualian tertentu.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: covid19. go id


Tags

Terkait

Terkini