BALIKPAPAN CITY – Vaksin Merah Putih lolos uji sertifikasi halal. Kini Vaksin Merah Putih sudah bisa digunakan karena dinyatakan aman dan halal.
Sertifikat halal itu diberikan setelah Vaksin Merah Putih dikaji Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Vaksin Merah Putih adalah vaksin buatan Indonesia. Dikembangkan oleh Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical.
Baca Juga: Ini Referensi Kado Untuk Merayakan Hari Valentine, 14 Februari 2022, Bersama Orang Terkasih
Vaksin ini menunjukan perkembangan yang signifikan.
Sebelumnya pada uji klinis fase 1 Vaksin Merah Putih disuntikkan kepada 90 orang relawan usia 18 tahun ke atas.
Selama ini antusias relawan Vaksin Merah Putih cukup tinggi karena sudah ratusan orang yang didata.
Komisi MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Nia’m Sholeh menuturkan bahwa Vaksin Merah Putih resmi ditetapkan halal pada sidang komisi Fatwa MUI yang digelar pada Senin, 7 Februari 2022 yang berlaku hingga 6 Februari 2026.
Baca Juga: Keliling Kabah Hanya Hitungan Menit Secara Virtual, MUI: Kalau Haji Melalui Metaverse Ya Tidak Sah