BALIKPAPAN CITY – Fatimah tewas bersama anak Gubernur Kaltara AKP Novandi dalam kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022)
Mobil sedan Toyota Camry dengan nomor pelat kendaraan B 1102 NDY yang dikendarai mengalami kecelakaan dan terbakar. Keduanya meninggal dalam kondisi tubuh hangus.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, polisi menetapkan Fatimah atau yang akrab dipanggil Sis Zahra sebagai tersangka.
Kenapa orang yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana kasus ini akan diadili?
Seperti yang dikutip BALIKPAPAN CITY dari PMJNews dengan judul: Fatimah, Pengemudi Mobil Kecelakaan Anak Gubernur Kaltara Jadi Tersangka, ditemukan fakta-fakta pendukung.
Penyidik menyimpulkan Fatimah sebagai pengemudi. Hal ini dikuatkan dengan benda-benda milik Fatimah berada di sebelah bangku sebelah kanan depan pada Toyota Camry yang terbakar.
"Pengemudi kendaraan tersebut adalah saudari F (Fatimah) yang berkelamin perempuan. Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi dengan demikian dijadikan sebagai tersangka," kata Sambodo dalam konferensi pers, Rabu (9/2/2022).