BALIKPAPAN CITY – Warga Samarinda yang jalan-jalan di Malang pasca ditetapkan positif Covid-19 sebelum ke Bali dipanggil Polresta Malang.
Polresta Malang sudah mengajukan surat panggilan pada 7 Februari 2022.
Riza Fahd Adrian, sosok yang mengunggah aktivitas wisata saat itu yang dinyatakan positif Covid-19 terancam 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Diketahui, pemilik akun Facebook Riza Fahd Adrian viral di media sosial lantaran mengaku terpapar virus corona, namun tetap memilih untuk jalan-jalan di Kota Malang.
"Tentunya dia harus kooperatif. Kita lihat nanti, jika datang maka tanggapannya positif, tapi jika tidak, berarti tidak mau bekerja sama dengan kami," kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto soal surat pemanggilan itu.
Deny menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan dan iktikad baik dari sang pemilik akun terkait unggahannya pada 27 Januari 2022.
Dalam unggahannya, pemilik akun Riza Fahd Adrian menceritakan dirinya batal berwisata ke Bali lantaran positif covid-19.
Baca Juga: Siapa Cha Eun Woo yang Menjadi Brand Ambassador MS Glow? Simak Profil Aktor dan Idol K-Pop Ini