Forum Pemuda Kalimantan Laporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri Senin 24 Januari 2022

- 24 Januari 2022, 18:58 WIB
Ariyansah NK (dua dari kiri) bersama Kaleb Elevensi (kiri) dan Michael Anggi (kanan) memberikan berkas laporan ke pihak Bareskrim Polri./Dok. Forum Pemuda Kalimantan)
Ariyansah NK (dua dari kiri) bersama Kaleb Elevensi (kiri) dan Michael Anggi (kanan) memberikan berkas laporan ke pihak Bareskrim Polri./Dok. Forum Pemuda Kalimantan) /Dok. Forum Pemuda Kalimantan

"Pernyataan Edy memunculkan polemik. Menciptakan suasana tidak kondusif di Kalimantan. Ini memiliki dampak negatif. Kami berharap masyarakat tidak terpancing melakukan hal-hal atau perbuatan yang berlawanan dengan hukum atas pernyataan Edy itu. Bila ada yang merasa keberatan dengan pernyataan itu, dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Seperti yang telah kami lakukan hari ini. Mari kita tetap kondusif dan mempercayakan semua kasus ini kepada Polri," ujar mahasiswa pascasarjana UI itu.

 

Sementara Kaleb, pemuda asal Melawi, Kalimantan Barat menegaskan, pernyataan Edy beserta salah satu kawannya sungguh melukai hati masyarakat Kalimantan.

"Kata-kata 'tempat jin buang anak' oleh Edy, dan 'hanya monyet' oleh kawan Edy dalam video itu, merendahkan Kalimantan. Masyarakat Kalimantan. Kami berharap, kepolisian dapat memproses laporan kami ini. Sehingga ada efek jera, dan juga sebagai pelajaran agar hal-hal seperti ini tak terulang lagi," ujar aktivis asal Kalimantan Barat itu.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi dan salah satu kawannya yang berada di sebelah kiri Edy dalam video berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota viral di media sosial. Kata 'tempat jin buang anak' yang disampaikan Edy dan 'hanya monyet' olah temannya tersebut, diduga melecehkan dan merendahkan masyarakat Kalimantan.

Oleh Forum Pemuda Kalimantan tersebut, Edy dan salah satu kawannya tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2018 tentang ITE, pasal 16 jo pasal 4 huruf b angka 2 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHP. ***

Halaman:

Editor: B Okta Riyanto


Tags

Terkait

Terkini