Polisi Sita Rp2,3 Miliar dari Kantor Khilafatul Muslimin: dari Anggota Digunakan Bertentangan Pancasila

11 Agustus 2022, 23:13 WIB
Suasana di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. (Foto: PMJ/Ist). /

BALIKPAPAN CITY - Polisi menemukan uang sebesar Rp2,3 miliar dari brankas yang ada di kantor pusat Khilafatul Muslimin Lampung.

Dana tersebut bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.

Baca Juga: Menteri Penermaan Zakat Khilafatul Muslimin Dibekuk di Lampung: Jaringan Abdul Hakamn Baraja

"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) dimana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," ungkap Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.

Dalam kasus ini, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca Juga: Menteri Penermaan Zakat Khilafatul Muslimin Dibekuk di Lampung: Jaringan Abdul Hakamn Baraja

 

"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin," tuturnya.

Tim Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya meringkus Menteri Penerimaan Zakat organisasi Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi, di Lampung.

Pasca diperiksa, dirinya langsung ditetapkan jadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu 10 Agustus 2022.

Usai dibekuk pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Pukul 17.30 WIB (kemarin), Indra Fauzi langsung diamankan menuju Mako Polda Metro Jaya," ucap Zulpan, Kamis 11 Agustus 2022.

Penangkapan terhadap Indra adalah rangkaian proses hukum yang dilakukan terhadap organisasi itu.

Indra bergabung dengan Khilafatul Muslimin pada tahun 2000.

Adapun pelaku bernomor induk warga 026 di organisasi itu. Yaitu Indra mempunyai rekening BNI yang dipakai menampung dana 'Bazis' atau Badan Zakat Infaq Shadaqo Khilafatul Muslimin.

"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," ujarnya.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler