Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Polda Metro Jaya: Berawal dari Pelecehan Seksual

16 Juli 2022, 01:19 WIB
Foto jenazah Brigadir J tersebar di dunia maya setelah peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi di rumah Kadiv Propam Mabes Polri. /PEXELS/Kelly

BALIKPAPAN CITY - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologi penembakan ajudan Kadiv Propam Polri Brigadir J.

Menurutnya, penembakan berawal diduga akibat pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri dari Kadiv sedang istirahat.

Baca Juga: Profil Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Suami Putri Ferdy Sambo Saksi Mata Aksi Tembak Dua Polisi

Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan,"  ungkap Ramadhan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Tak hanya melecehkan, Ramadhan mengungkap Brigadir J juga menodongkan senjata api ke kepala istri Kadiv Propam.

Akibatnya, istri Kadiv Propam lantas berteriak dan terdengar oleh Bharada E yang saat itu memang ditugaskan untuk menjaga keamanan di rumah itu.

"Sontak seketika ibu berteriak minta tolong. Dan, Brigadir J panik lalu keluar dari kamar," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Begini Kronologi Lengkapnya: Bermula dari Pelecehan Brigadir J

Mendengar teriakan itu, lanjut Ramadhan, Bharada E yang berada di lantai dua langsung melihat ke lantai dasar dan melihat Brigadir J lalu bertanya.

"Dari atas tangga, kurang lebih 10 meter Bharada E bertanya. Namun direspon dengan tembakan Brigadir J," ungkapnya.

Karena Brigadir J melempar tembakan terlebih dulu, Bharada E pun membalas sebagai bentuk perlawanan.

Ia juga menghindari tujuh tembakan yang dilayangkan oleh Brigadir J.

"Akibat tembakan itu terjadi saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal," beber Ramadhan.

Masih dari keterangan Ramadhan, pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak berada di rumah lantaran sedang melakukan test PCR.

Irjen Ferdy Sambo baru mengetahui hal tersebut setelah sang istri menelponnya pasca kejadian.

Ferdy pun langsung pulang dan menghubungi Kapolres Jakarta Selatan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polri menyatakan tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terus menyelidiki setiap temuan terkait kasus baku tembak sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Semua, semua kemungkinan pasti akan dilakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 15 Juli 2022.

Menurut Dedi, Kapolri telah memberikan arahan kepada seluruh tim yang dilibatkan dalam penanganan kasus ini.

Kendati begitu, dia tidak menyampaikan secara rinci terkait perkembangan penyelidikan tersebut.

"Sudah ada pembagian tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) masing-masing. Itu akan dilakukan oleh tim agar kasus ini betul-betul sesuai dengan arahan Bapak Kapolri," tuturnya.

"Biar tidak ada spekulasi-spekulasi yang terjadi di lapangan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus penembakan antarpolisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dikawal ketat dan penanganannya mengedepankan investigasi ilmiah.

"Saya sudah minta agar penanganannya betul-betul dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation," ucap Jenderal Sigit di Mabes Polri, Selasa 12 Juli 2022.

Menurut Sigit, Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.

Tim ini dikomandoi Wakapolri serta dibantu Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, AS SDM Polri. Dari pihak eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM juga dilibatkan.

"Kita mengharapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan, objektif dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota, kami juga ingin peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang," tuturnya.

"Tim bergerak sehingga rekomendasi dari tim gabungan eksternal dan internal yang telah kita bentuk ini menjadi masukan yang akan digunakan untuk menindaklanjuti bisa kita dapatkan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada," sambungnya.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler