Update Covid-19: Balikpapan PPKM Level 1, Kapasitas Tarawih 100 %, Kaltim Bebas Zona Merah

- 13 April 2022, 00:16 WIB
Tempat bermain di Taman Tiga Generasi Balikpapan.
Tempat bermain di Taman Tiga Generasi Balikpapan. /tri widodo/Balikpapan City

3) untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat;

4) untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan

5) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

h. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan:

1) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; dan
2) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100%
(seratus persen) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah,

i. pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

3) anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;

4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen), dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: Covid-19.go.id Dinkes Balikpapan Dinkes Kaltim


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah