Update Covid-19: Balikpapan PPKM Level 1, Kapasitas Tarawih 100 %, Kaltim Bebas Zona Merah

- 13 April 2022, 00:16 WIB
Tempat bermain di Taman Tiga Generasi Balikpapan.
Tempat bermain di Taman Tiga Generasi Balikpapan. /tri widodo/Balikpapan City

PPKM Kalimantan Timur

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022, Pemerintah memperpanjang PPKM selama dua pekan ke depan dari tanggal 12 hingga 25 April 2022.

Sedangkan rincian PPKM di Kalimantan Timur selengkapnya adalah sebagai berikut:
1) PPKM Level 1 (satu) yaitu Kota Balikpapan;
2) PPKM Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat,
Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam
Paser Utara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
3) PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Paser dan
Kabupaten Mahakam Ulu.


Penerapan PPKM Level 1:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease
2019 (COVID-19);

b. pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan dengan:
1) menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
2) pengaturan waktu kerja secara bergantian;
3) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan
4) pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah;

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,
swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

e. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

g. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1) makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas;
2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: Covid-19.go.id Dinkes Balikpapan Dinkes Kaltim


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah