Kasus Penyekapan Nindy Ayunda Kembali Bergulir, Polisi Sebut ada Saksi baru yang Memberikan Keterangan

- 18 September 2022, 12:21 WIB
Nindy Ayunda dicekal untuk pergi ke luar negeri, buntut dugaan kasus penyekapan terhadap mantan sopirnya.
Nindy Ayunda dicekal untuk pergi ke luar negeri, buntut dugaan kasus penyekapan terhadap mantan sopirnya. /Instagram/nindyayunda

Pengacara Lia Haryati, Fahmi Bachmid mengatakan, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Jaksel oleh Rini Diana, istri dari mantan supirnya, Sulaeman, dengan kasus dugaan penyekapan pada 15 Februari 2021.

“Nomor laporannya LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 15 Februari 2021. Pasalnya 333 KUHP tentang Penculikan dan Penyekapan,” kata Fahmi di PN Jaksel, Kamis 31 Maret 2022 lalu. 

Fahmi menyebutkan, Nindy Ayunda telah melakukan penculikan dan penyekapan terhadap Sulaeman pada 13 Februari 2021.

Nah, lanjutnya, merasa dirinya terancam, Nindy memperkarakan kembali Lia.

Padahal sebelumnya sudah ada perdamaian antara Lia dengan Nindy soal dugaan kasus kekerasan terhadap anaknya.

“Ini kan jahat banget. Dia (Lia) diperkarakan kembali karena mengetahui kasus penculikan dan penyekapan itu.

Nindy Ayunda ingin membungkam Lia dengan cara memperkarakan seperti ini,” pungkas Fahmi.

Hari ini, sidang kasus dugaan kekerasan terhadap anak digelar kembali di PN Jaksel dengan agenda keterangan saksi meringankan yang menghadirkan Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda.***

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini