Waspada Pinjaman Online Ilegal,SWI Blokir 4.160 per September 2022,Simak Selengkapnya

- 17 September 2022, 22:12 WIB
10 Daftar Pinjol Berizin OJK.*
10 Daftar Pinjol Berizin OJK.* /Pexels/Karolina Gabrowska

BALIKPAPAN CITY - Waspada Pinjaman Online Ilegal,SWI Blokir 4.160 per September 2022,Simak Selengkapnya.

Sebanyak 4.160 situs pinjam online secara ilegal telah di Blokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Adapun untuk jumlah pinjaman online secara ilegal yang telah teridentifikasi oleh SWI jauh lebih banyak dari pinjaman online yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni berjumlah 102 di sampaikan langsung oleh Ketua SWI Tongam L Tobing.

Untuk realisasi pemblokiran pinjol setidaknya telah di lakukan terhitung sejak 2018 sampai September 2022.

Selanjutnya perlu di ketahui juga untuk trend perkembangan jumlah pinjaman online secara ilegal semakin turun dari tahun ke tahun,setidkanya pada tahun 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat ada 426 pinjaman online ilegal yang telah diblokir.

Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Kalimantan Timur Berlaku Untuk Periode I-September 2022 ,Simak Selengkapnya

Dalam data yang ditampilkan, jumlah pinjaman online secara ilegal terbanyak ada pada 2019 sebanyak 1.493 pinjaman online secara ilegal.

Pada 2018 sebanyak 404, pada 2020 sebanyak 1.026, dan pada 2021 ada 811 pinjaman online secara ilegal yang berhasil diblokir SWI mengutip republika.co.id

Sementara itu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Iptu Eko Purwanto, menambahkan pihaknya mencatat ada 90 laporan atau kasus mengenai pinjaman online secara ilegal yang ditangani Polri pada 2022.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: Republika.co.id


Tags

Terkait

Terkini