Kasus Penyekapan Nindy Ayunda Kembali Bergulir, Polisi Sebut ada Saksi baru yang Memberikan Keterangan

- 18 September 2022, 12:21 WIB
Nindy Ayunda dicekal untuk pergi ke luar negeri, buntut dugaan kasus penyekapan terhadap mantan sopirnya.
Nindy Ayunda dicekal untuk pergi ke luar negeri, buntut dugaan kasus penyekapan terhadap mantan sopirnya. /Instagram/nindyayunda

Pada kesempatan yang sama, Nurma juga menyebut tidak menutup kemungkinan polisiakan kembali memanggil Nindy Ayunda sebagai terlapor.

Namun, hal tersebut diperlukan apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

"Jika memang kurang untuk keterangan akan kita panggil kembali," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Rini Diana, istri Sulaiman pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini melaporkan Nindy Ayunda dengan Pasal 333 tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Polres Metro Jakarta Selatan pun telah mendalami kasus ini.

Polisi mencekal Nindy Ayunda agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan agar proses penyidikan lebih lancar dan lebih cepat,” kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan, Jumat 27 Juli 2022 lalu.

Perkara dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Lia Haryati, mantan baby sitter anak-anaknya penyanyi Nindy Ayunda, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diduga kuat, Nindy ingin menutup-nutupi kasus penyekapan di mana dirinya dilaporkan ke polisi dan Lia merupakan saksi kunci peristiwa itu.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini